Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV, Minggu 27 Desember 2020: Perfect Exchange dan Broken City Tayang Malam Ini
Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini
Tidak lupa Kemensos menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.