Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

- 27 Desember 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi cek status penerima Bansos BST atau BLT sebesar Rp300 ribu terbaru di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi cek status penerima Bansos BST atau BLT sebesar Rp300 ribu terbaru di dtks.kemensos.go.id. /ZonaPriangan.com/Yudhi Prasetiyo

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV, Minggu 27 Desember 2020: Perfect Exchange dan Broken City Tayang Malam Ini

Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

Tidak lupa Kemensos menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x