Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

- 27 Desember 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi cek status penerima Bansos BST atau BLT sebesar Rp300 ribu terbaru di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi cek status penerima Bansos BST atau BLT sebesar Rp300 ribu terbaru di dtks.kemensos.go.id. /ZonaPriangan.com/Yudhi Prasetiyo

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur pada artikel 'Ingin Menerima Bansos Kemensos ? DTKS Kemensos Ini Caranya, Berikut Cara Daftarnya', caranya dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x