Bank Penyalur Dilarang Tahan Dana Bansos Kemensos 2021, Ajukan Kendala ke Layanan Pengaduan Berikut

- 29 Desember 2020, 18:39 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi bantuan sosial (bansos). /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) mulai 4 Januari 2021, melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, bahwa program bansos akan kembali digulirkan secepatnya.

Karena menurutnya agar masyarakat penerima bantuan bisa secepatnya mendapatkan dana bantuan dari pemerintah di masa krisis pandemi Covid-19 yang belum berakhir saat ini.

Baca Juga: SP3 Dicabut, Proses Hukum Kasus Chat Asusila Diduga Antara Habib Rizieq dan Firza Husein Dilanjutkan

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021. Sehingga pada awal Januari 2021 nanti, kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan. Baik itu yang disalurkan melalui PT Pos atau Himbara,” tutur Muhadjir, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Muhadjir juga secara tegas mengingatkan kepada Himbara sebagai penyalur, untuk segera memberikan dana bantuan kepada penerima. Muhadjir dengan tegas melarang Himbara untuk menahan dana bantuan.

Sebab, dana bantuan tersebut harus cepat diterima masyarakat penerima bantuan guna bangkit dari krisis ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Larang Dana Bansos Digunakan untuk Membeli Rokok, Akan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

“Saya minta kepada seluruh Himbara untuk mematuhi kesepakatan, bahwa ketika dana sudah masuk ke rekening penerima, harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan. Karena ini digunakan untuk memperkuat daya beli, meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar penerima bisa terhindar dari dampak buruk dari Covid-19 ini, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi,” ujar Muhadjir.

Ada 3 program bansos yang akan segera disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial, yakni bansos sembako yang sudah diganti menjadi tunai Rp200.000, bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000, serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait Bansos dari Kemensos, Anda bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Doakan Aa Gym Pulih dari Covid-19, Gus Sahal: Semoga Juga Sembuh dari Penyakit Hati Suka 'Nyinyir'

Layanan Pengaduan

1. Via email ke [email protected].

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.

- Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Ini Sosok MYD yang Disebut Polisi Bernama Michael Yukinobu Defretes

- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

3. Anda juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:

SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.

Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x