Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Nantinya pencairan dana Rp200.000 tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Atau bisa disalurkan langsung melalui PT Pos, yang nantinya akan diantar ke alamat penerima.
Baca Juga: Pemerintah Larang Dana Bansos Digunakan untuk Membeli Rokok, Akan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos Rp200.000, namun belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk cara mendaftar, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar bansos BPNT.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Baca Juga: Doakan Aa Gym Pulih dari Covid-19, Gus Sahal: Semoga Juga Sembuh dari Penyakit Hati Suka 'Nyinyir'
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***