Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapatkan Bansos BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai 4 Januari 2021

- 3 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BLT PKH akan disalurkan dalam 4 tahap mulai pada Januari 2021.
Ilustrasi warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BLT PKH akan disalurkan dalam 4 tahap mulai pada Januari 2021. /ANTARA/Muhammad Bagus

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menyatakan bahwa program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Hal ini disampaikannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Mensos Risma menjelaskan, bahwa pada penerima program sembako BPNT, tidak lagi akan diberikan bantuan dalam bentuk barang. Namun, akan diberikan bantuan berupa uang sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Ada 17 Hari Libur di Mei 2021, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2021

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” tutur Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Peserta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) program sembako BPNT, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Baca Juga: Selain Gunakan NIK KTP Bisa Cek BST Rp300 Ribu dengan Nomor PBI JK atau KIS, Simak Caranya Berikut

Nantinya, peserta yang sudah terdaftar dalam DTKS, akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat mendapat bansos Rp200.000.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos Rp200.000, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan bansos Rp200.000.

Baca Juga: Sebut PKS Bisa Dibinasakan, Teddy Gusnaidi: Orang-orang Partai Ini Lucu, Seenaknya Salahkan Negara!

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Mobil Naik, hingga Ada yang Sentuh Rp30 Juta Kenaikannya

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nantinya pencairan dana Rp200.000 tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Drone Bawah Laut Diduga Milik Asing Muncul di Bonerate, DPR Desak Perbaikan Sistem Keamanan Teritori

Atau bisa disalurkan langsung melalui PT Pos, yang nantinya akan diantar ke alamat penerima.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai bansos Rp200.000, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: PDI-P Beri Kinerja Anies Baswedan Rapor Merah, Musni Umar: Bukan Salah Beliau

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah