Tahapan dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos

- 8 Januari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi: BLT Kemensos Rp300 Ribu Cair Mulai 4 Januari 2021, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi: BLT Kemensos Rp300 Ribu Cair Mulai 4 Januari 2021, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id. /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Beri Semangat di Tengah Pandemi, Jokowi Bagikan BMK Rp2,4 Juta kepada Pedagang Kecil dan Mikro

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Komnas HAM Tetapkan Penembakan Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM dan Ada Indikasi Unlawful Killing

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x