1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
2. Menandatangi BAST dan menerima data.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.
- Pemerintah daerah/kota, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:
1. Dinas atau instansi sosial mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Menandatangani BAST dan menerima data dari aplikasi SIKS-NG.
3. Melaporkan secara tertulis hasil pemanfaatan DTKS kepada Menteri.
Baca Juga: Nilai Buku Biologi yang Mengutip Harun Yahya Sudah Keterlaluan, Ulil Abshar Minta Nadiem Melacaknya
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya
- Perangkat Daerah, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas/Instansi Sosial.
2. Dinas atau Instansi Sosial menyiapkan data dan membuat BAST.
3. Pemohon menandatangani BAST dan menerima data.
4. Hasil penggunaan data oleh perangkat daerah dilaporkan kepada Menteri.
- Masyarakat, dengan tata cara pengajuan permohonan, yakni:
Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos
Baca Juga: Tahapan dan Syarat Utama Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos