Bansos Tunai Rp1,2 Juta Masih Diperpanjang hingga April 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

- 21 Januari 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah.
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

Kemudian, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat bansos tunai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Viral Video Pengungsi Mamuju Kesal Dipindahkan karena Jokowi, Refly: Ingin Terkesan Semua Ditangani

Untuk pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku, dengan menggunakan KIS atau NIK KTP.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Peringatkan Umat Muslim Tidak Tertipu Konspirasi Covid-19, Ulama Islam Kanada Tegas: Tak Berdasar!

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x