Bansos Tunai Rp1,2 Juta Masih Diperpanjang hingga April 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

- 21 Januari 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah.
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Bansos 2021 dengan KIS atau NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Uang Bantuan BST PKH BSP

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran online, masyarakat harus melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Listyo Sigit Sebut tak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Said Didu: Semoga Demikian!

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak RT/RW akan melapor ke aparat Desa/Kelurahan. Untuk kemudian menyampaikan data Anda ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x