1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Cek Bansos 2021 dengan KIS atau NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Uang Bantuan BST PKH BSP
Cara Daftar Peserta KPM DTKS
1. Tidak ada pendaftaran online, masyarakat harus melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Listyo Sigit Sebut tak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Said Didu: Semoga Demikian!
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak RT/RW akan melapor ke aparat Desa/Kelurahan. Untuk kemudian menyampaikan data Anda ke Bupati/Walikota melalui Camat.