PR DEPOK – Ibu hamil dan balita, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan besaran total mencapai Rp6 juta.
BLT tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021, dengan rincian ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dan balita mendapatkan Rp3 juta per tahun.
Kemensos menyalurkan uang BLT tersebut dalam 4 tahap, dengan pertahapnya selama 3 bulan sekali.
Penyaluran tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.
Dengan begitu, dalam setiap tahapnya, ibu hamil dan balita masing-masing akan diberikan uang BLT sebesar Rp750.000.
Program BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).