Cara Dapatkan BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos, Cair Mulai Bulan Ini

- 23 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Bahas Persepsi Anies Baswedan adalah Musuh Jokowi, Refly Harun: Rupanya Ada yang Nggak Rela Jakarta Sukses

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah