Kriteria untuk penduduk usia lanjut, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: IDI Dibuat Bingung oleh Jokowi yang Klaim Keberhasilan, Said Didu: Berarti Masih Normal, Bersyukur
Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.
Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.