3 Hari Lagi Penyaluran BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Tahap 1 Berakhir, Simak Cara Dapatkanya Berikut

- 28 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Penyaluran tahap 1 uang bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan segera berakhir pada akhir Januari 2021.

BLT lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, bahwa penyaluran uang PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini diberikan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Dianggap Lebih Efektif Deteksi Virus Corona, China Berlakukan Swab Test Covid-19 Lewat Anus

Tahap 1 akan diberikan oleh Kemensos pada Januari 2021, tahap 2 diberikan April 2021, tahap 3 diberikan Juli 2021, dan tahap 4 diberikan Oktober 2021.

Besaran uang bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing penerima.

Dengan skema penyaluran dalam 4 tahap, maka per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Akhir Penyaluran BLT Anak Sekolah SD SMP SMA Tahap 1, Berikut Cara Dapatkannya

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.

Kriteria untuk penduduk usia lanjut, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: IDI Dibuat Bingung oleh Jokowi yang Klaim Keberhasilan, Said Didu: Berarti Masih Normal, Bersyukur

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.

Baca Juga: Kritik Kinerja dan Kebijakan Pemerintah, Mardani Ali: Sulit Masyarakat Taat Jika Pemerintah Beri Contoh Begini

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Baca Juga: China Terapkan Tes Usap Covid-19 Melalui Anal, Begini Cara dan Pendapat Para Ahli

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Penyaluran BLT Ibu Hamil dan Balita Rp1,5 Juta Tahap 1, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Sinopsis Film Jungle, Kisahkan Upaya Daniel Radcliffe Bertahan Hidup di Tengah Hutan Amazon Bolivia

Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Atau bisa melakukan pengecekan langsung ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT lansia dan penyandang disabilitas, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Sebut Refly Harun Sakit Hati hingga Kritik Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Ini yang Buat Hilangnya Objektivitas

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah