Bansos Rp3,5 Juta Kemensos Diperpanjang, Cocok untuk Jalankan Usaha Modal Kecil

- 30 Januari 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Unsplash.

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3,5 juta untuk sebagai bantuan modal usaha pada tahun 2021.

Bansos Rp3,5 juta ini berbeda dari program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) RP2,4 juta.

BPUM Rp2,4 juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial, yang cocok untuk jalankan usaha modal kecil.

Baca Juga: Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

Bansos Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi, agar KPM PKH bisa mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.

Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Baca Juga: Paus Tedampar di Perairan Taman Nasional Bunaken, Kondisi Badan Rusak hingga tak Bisa Diketahui Jenisnya

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH. Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Sedangkan Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera. Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Tanggapi Statement Mahfud MD, Natalius Pigai: Jika Anda Kutip Al-qur'an Maka Saya Katolik Tidak Kompatibel

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Dalam penyalurannya, uang bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Februari 2021, Berikut Penjelasan Lengkap PMK Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

Baca Juga: Awas Jangan Salah, www.depkop.go.id Bukan untuk Mendaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Natalius Pigai 'Target' Tindakan Rasisme, Wabup Mimika: Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Usah Terprovokasi!

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Rp3,5 Juta

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 RI Jeblok di Posisi 85, Refly Harun: Semoga Jadi Pelajaran bagi Pemerintah

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Swab Anal Disebut Lebih Akurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah