Belum Dapat BLT Ibu Rumah Tangga? Masih Berkempatan Dapatkan di Februari 2021, Berikut Caranya

- 30 Januari 2021, 17:36 WIB
Segera Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Ribu, Berikut Syarat Lengkapnya
Segera Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Ribu, Berikut Syarat Lengkapnya /Pikiran-rakyat.com/.*/Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga pada 2021.

BLT ibu rumah tangga ini diberikan guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemensos memberikan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Harga Jam HYT, Termurahnya Dijual Kisaran Ratusan Juta Rupiah

Penyaluran uang BLT ibu rumah tangga akan diberikan per tahap setiap bulan, dengan besaran RP200.000 per bulan.

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bansos Rp3,5 Juta Kemensos Diperpanjang, Cocok untuk Jalankan Usaha Modal Kecil

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga ini, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Paus Tedampar di Perairan Taman Nasional Bunaken, Kondisi Badan Rusak hingga tak Bisa Diketahui Jenisnya

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Tanggapi Statement Mahfud MD, Natalius Pigai: Jika Anda Kutip Al-qur'an Maka Saya Katolik Tidak Kompatibel

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga

Pencairan uang bantuan Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Februari 2021, Berikut Penjelasan Lengkap PMK Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah