BSP/BPNT Februari 2021 Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 Februari 2021, 16:51 WIB
Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini
Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahap Februari 2021.

Uang bantuan program BSP/BPNT diberikan Kemensos sebesar Rp2,4 juta per tahun, dengan skema penyaluran setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Setiap bulannya, Kemensos akan memberikan uang sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: TikTok Buss It Challenge Versi Indonesia, Ada Lagu Sunda 'Ayun Ambing', Kebaya, hingga Kain Batik

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan, target penerima program BSP/BPNT 2021 mencapai 18,8 juta KPM.

Untuk mendapatkan uang bantuan program BSP/BPNT tahap Februari 2021, masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan sebesar Rp200.000 pada penyaluran Februari 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, bisa mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tegaskan Kata 'Babu' Bukan untuk Orang Jawa, Natalius Pigai: Baca Utuh! Itu Kritik UU Pemilu Bukan Penghinaan

Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS, masyarakat akan diberikan KKS dan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP/BPNT namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat KKS untuk mendapatkan uang bantuan program BSP/BPNT Februari 2021 sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Bantah Tanggapan Miring Soal Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Baru

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: BST Februari 2021 Rp300 Ribu Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar BST Februari 2021

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Pencairan Uang Bantuan BSP/BPNT

Penerima BSP/BPNT yang telah memiliki KKS juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Baca Juga: Salahkan Pemda Usai Jokowi Sebut PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Ferdinand: Pemerintah Daerahnya Malas Kerja

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program BSP/BPNT atau tidak.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Mulai Hari ini, Simak Besaran Kenaikannya

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah