BSU 2021 Tidak Cair, Kemnaker Fokus pada Program Kartu Prakerja 2021, Segera Login prakerja.go.id

- 5 Februari 2021, 09:23 WIB
Sebelum Akses www.prakerja.go.id, Pastikan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
Sebelum Akses www.prakerja.go.id, Pastikan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 /Instagram/@info.prakerja./

PR DEPOK - BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah hampir pasti tidak cair di tahun 2021, namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) alihkan fokusnya pada program Kartu Prakerja 2021.

Diketahui bahwa program Kartu Prakerja di tahun 2020 mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari para pencari kerja.

Dengan tidak dimasukannya BSU atau BLT subsidi gaji pada APBN 2021, Kemnaker sebut akan fokus pada program Kartu Prakerja 2021.

Baca Juga: Info BLT BPJS Hari Ini, Menaker Ida Sebut BSU 2021 Tidak Dialokasikan di APBN 2021

Hal tersebut disebutkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Kemnaker.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," ujarnya.

Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi para pencari kerja.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dialihkan ke Program Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya Berikut

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hadapi pandemi Covid-19 yang efeknya terasa disemua bidang terutama ekonomi.

Pada program Kartu Prakerja, para peserta akan mendapatkan pelatihan secara digital.

Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para peserta dalam menghadapi dunia kerja yang sesuai dengan keahlian dasar dan minatnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Belum Dibuka, Ini Kriteria Peserta yang Akan Lolos

Setelah melakukan pelatihan tersebut, para peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan sejumlah dana dari pemerintah.

Untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja, calon peserta dituntut memiliki syarat-syarat yang herus dipenuhi.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Prakerja, berikut kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Baca Juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Seperti Ini Caranya

1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

Baca Juga: Terkait Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12, Manajemen Sampaikan Pengumuman Penting Berikut

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Uang Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Hubungi Layanan Pengaduan Kartu Prakerja Berikut

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas, silahkan daftar dengan cara:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Mau Lolos? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini

4. Pendaftaran berhasil.

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Setelah masuk ke akun isi data diri anda.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

4. Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

5. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

6. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

7. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi Agar Bisa Lolos

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

9. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah