Baca Juga: TikTok Menjadi Sponsor Resmi UEFA EURO 2020 yang Digelar Pertengahan Tahun 2021
Selain uang tunai, juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja.
Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 12, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-91 saat ini.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, silahkan simak syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut, agar bisa lolos pendaftaran.
Baca Juga: Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi: Bisa Direvisi Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan
Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).