4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta per Siswa
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, siapkan diri Anda untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 .
Untuk saat ini, belum ada pengumuman resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka. Namun, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021***