2. Klik kolom “Cek Bansos”.
3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BSP/BPNT 2021 dari Kemensos.
Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka tidak bisa mendapatkan uang bantuan BSP/BPNT 2021 dari Kemensos.
Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS program BSP/BPNT 2021. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar KPM DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].