Cara Cek Penerima BST Maret 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Beserta Cara Pencairannya

- 1 Maret 2021, 15:05 WIB
Bansos bantuan BST Kemensos Rp300 ribu cair Maret  2021.
Bansos bantuan BST Kemensos Rp300 ribu cair Maret 2021. /Instagram.com/@kemensosri/


PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) tahap ke-3 Maret 2021.

Uang bantuan BST 2021 diberikan Kemensos sebesar Rp1,2 juta yang diberikan secara bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan pertahapnya diberikan sebesar RP300.000 per bulan.

Program BST 2021 ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19 agar mampu pulih dari krisis ekonomi.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras Meski di Daerah Non Muslim, MUI: Muslim Harus Sayang Mereka, Jangan Racuni dengan Miras

Untuk mendapatkan bantuan program BST 2021, masyarakat harus terdaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima program BST 2021 dari Kemensos.

Pengecekan BST 2021 bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone dengan menggunakan NIK KTP atau KIS.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Prancis Pekan ke-27: PSG Tempel Ketat Lille di Papan Klasemen Usai Gasak Dijon 4-0

Untuk lebih jelasnya, bisa disimak cara cek penerima BST 2021 berikut.

Cara Cek Penerima BST 2021 via Website

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST 2021 dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data, atau bisa tanyakan pada RT/RW setempat.

Cara Cek Penerima BST 2021 via Aplikasi SIKS-Dataku

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Beri Izin Investasi Miras demi Bantu Kas Negara, Simak Faktanya

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021, Cair Bulan Maret dan April Pakai NIK KTP atau KIS di dtks.kemensos.go.id

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST 2021 dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST 2021 dari Kemensos.

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Baca Juga: PKB Tegas Tolak Perpres Miras: Apakah Masa Depan Generasi Bangsa Mau Ditukar Investasi yang Tak Jelas?

Pencairan BST Maret 2021

Jika Anda dinyatakan berhak mendapatkan BST Maret 2021, Anda akan dihubungi pihak RT/RW untuk diberikan surat undangan berisi barcode yang digunakan untuk melakukan pencairan dana di kantor POS.

Khusus untuk Jabodetabek, uang bantuan BST Maret 2021 sebesar Rp300.000 akan disalurkan langsung oleh petugas POS. Atau nanti Anda akan dihubungi oleh pihak RT/RW untuk mengambil uang bantuan BST Maret 2021 sebesar Rp300.000, tanpa potongan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Klaim Miras Picu Kriminalitas dan Perang Suku, Mardani Ali: Papua Menolaknya, Tolong Dengarkan Mereka

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah