BST DKI tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Meski Ditolak Banyak Kader karena Dinilai Ilegal, HM Darmizal: KLB Jalan Terbaik Selamatkan Partai
Dana BST DKI bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.***