Cara Daftar Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Kuota Terbatas untuk 7.000 Penerima

- 8 Maret 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi modal usaha.
Ilustrasi modal usaha. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Selain Batuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta pada 2021.

Berbeda dengan BPUM yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM, bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos modal usaha Rp3,5 juta diberikan oleh Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pesan Ini pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2021

Bansos tersebut diberikan sebagai bantuan modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi agar KPM PKH bias mandiri dan berdaya.

Sehingga nantinya KPM PKH tidak terus bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk diketahui, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH.

Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Sedangkan Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera.

Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Atas Dugaan Langgar Prokes Covid-19, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat Deli Serdang ke Bareskrim Polri

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Dalam penyalurannya, uang bantuan bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Singgung Fahri Hamzah Soal KLB Partai Demokrat, Yan Harahap: Ini Soal Tegakkan Keadilan dan Demokrasi

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Al Akhirnya Membawa Pulang Andin dengan Kondisi Baik

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: Gatot Akui Diajak Kudeta Demokrat Tapi Menolaknya, Teddy Gusnaidi: Jangan Dibantah, Iyain Aja Biar Dia Senang

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Kata Refly Soal Isu Moeldoko Rebut Demokrat Demi Muluskan Langkah Jokowi 3 Periode: Saya Kira Mudah Sekali

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x