1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat
3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir
Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir
Apabila penerima bansos BST DKI lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka penerima bansos BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Layanan Informasi dan Aduan
Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat bansos BST DKI tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .
Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.