Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

- 10 Maret 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi bansos DKI Jakarta 2021.
Ilustrasi bansos DKI Jakarta 2021. /Pixabay/Eko Anug.

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Apabila penerima bansos BST DKI lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka penerima bansos BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat bansos BST DKI tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-Abalnya Sudah Keliatan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x