Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

- 10 Maret 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi bansos DKI Jakarta 2021.
Ilustrasi bansos DKI Jakarta 2021. /Pixabay/Eko Anug.

Ada beberapa penilaian yang akan membuat penerima bansos BST DKI sebelumnya, dihapus dari daftar penerima bansos BST DKI tahap 2 dan 3.

Adapun penilaian tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Maret 2021: 38.258 Positif, 34.406 Sembuh, 763 Meninggal Dunia

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Apabila penerima bansos BST DKI kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima bansos BST DKI dapat melakukan hal berikut.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Positif Covid-19 Meski Sudah 2 Kali Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x