BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Segera Cair, Berikut Cara Daftarnya

- 10 Maret 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi BLT PKH.*
Ilustrasi BLT PKH.* /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia kembali merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada masyarakat menengah ke bawah yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing Penembakan Laskar FPI

Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap di antaranya, tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Ketum KLB 'Abal-abal', Annisa Pohan Beri Komentar Ini

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sementara komponen kedua yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Soal Neraka di Depan Jokowi, Ferdinand: Baguslah di Hari Tuanya Masih Ingat Neraka Jahanam

2. Pendaftaran dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-list akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data dicatat di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-abalnya Sudah Kelihatan

6. File dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

7. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Muak Baca Pemberitaan Demokrat, Nyai Dewi: Itu Partai Cuma Cari Keuntungan Doang, tak Punya Jiwa Nasionalisme

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah