Selanjutnya, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha didampingi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kelontong;
2. Kuliner;
3. Pedagang;
4. Penjahit;
Baca Juga: Publik Ingatkan Moeldoko pada Pesan Almarhum Paman AHY: Moel, Jangan Pernah Mengambil
5. Pertanian;
6. Peternak.***