PR DEPOK – Pemerintah Indonesia kembali merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada masyarakat menengah ke bawah yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara 'Unlawfull Killing Penembakan Laskar FPI
Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap di antaranya, tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Ketum KLB 'Abal-abal', Annisa Pohan Beri Komentar Ini
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.