Sementara komponen kedua yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini.
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-list akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data dicatat di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.