BLT Ibu Hamil dan Balita Total Rp6 Juta Kembali Cair Akhir Maret 2021, Simak Cara Dapatkanya Berikut

- 25 Maret 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay.

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita akan kembali disalurkan untuk penyaluran tahap II.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, BLT ibu hamil dan balita penyaluran tahap II seharusnya disalurkan pada April 2021.

Namun, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini atau Risma menargetkan BLT ibu hamil dan balita dapat disalurkan kembali pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: Unggah Gambar Editan Jokowi di Pinggir Jurang, Sindiran Iwan Sumule: Ayo Pak, Selangkah Lagi Menuju Perubahan

BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap pencairan.

Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV diberikan pada Oktober 2021.

Melalui bantuan PKH, ibu hamil dan balita akan diberikan bantuan dengan total mencapai Rp6 juta per tahun. Dengan rincian Rp3 juta untuk ibu hamil, dan Rp3 juta untuk balita.

Baca Juga: Habib Reza Ancam Masukan Neraka Pihak yang Paksa HRS, Dewi: Ampun, Kadrun Mana Lagi yang Ngaku-ngaku Habib?

Per tahapnya, ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 dan balita akan mendapatkan Rp750.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Amien Rais Ancam akan Serukan Azan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Pak Amien Mau Ditangkap?

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x