Uang bansos 2021 PKH tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap pencairan. Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada 2021.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos, harus terdaftar lebih dulu sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak tak Pakai Istilah Arab pada Kaum Radikal, Ferdinand Hutahaean Beri Komentar Pedas
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos