Cara Daftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu Setiap Bulan

- 8 April 2021, 07:04 WIB
Jadwal distribusi KLJ, KAJ, dan KPDJ DKI Jakarta bulan April 2021.
Jadwal distribusi KLJ, KAJ, dan KPDJ DKI Jakarta bulan April 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada 2021.

Bansos KPDJ ditujukan kepada warga penyandang disabilitas DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Melalui bansos KPDJ, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: HNW Minta Pemerintahan Jokowi Hentikan Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru: Korban Covid-19 Terus Berjatuhan

Untuk mendapatkan bansos ini, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Jakarta.go.id yakni sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran KPDJ

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pertunjukan Jaran Kepang Dibubarkan karena Dituding Musyrik, Ferdinand: Ormas Kayak Gini Layak Dibubarkan

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Cara Daftar KPDJ

1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

Baca Juga: 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Manfaat KPDJ

- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

- Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif sebesar Rp900.000.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ untuk Dapat Bantuan Rp300.000 Setiap Bulan Selama Satu Tahun

- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Cara Mencairkan Dana KPDJ

- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.

- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Baca Juga: Bantah Kabar Akan Terjadi Tsunami di NTT, BMKG Beri Penjelasan Berikut

- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.

Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x