CATAT! Ini Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu.
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu. /Ekoanug/Pixabay

 

PR DEPOK – Catat! Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan kembali melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19 telah disahkan. 

Baca Juga: Valentino Rossi Ingin Buktikan Hasil Kerja Kerasnya pada Seri Ke-3 MotoGP di Sirkuit Portimao Portugal

Akan tetapi, berbeda dengan penyaluran di tahun 2020, BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 hanya dianggarkan bagi 9,8 juta pelaku UMKM. 

Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, uang tersebut bisa dicairkan melalui beberapa bank seperti, BRI, BNI, dan BNI Syariah. 

Kemudian, bagi pelaku usaha mikro yang berada jauh dari jangkauan perbankan, bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta melalui kantor Pos setempat.

Perlu diketahui bahwa pihak penyalur hanya akan mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x