CATAT! Ini Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu.
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu. /Ekoanug/Pixabay

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Masuk Kabinet Jika Reshuffle Terjadi, Refly: Sampai Kapanpun Dia tak Bisa Jadi Menteri

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha mikro yang merasa sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa segera mengunjungi kantor Dinas Koperasi.

Baca Juga: Ali Ngabalin Geram Hehamahua Samakan Jokowi dengan Firaun: Ngaca Dong Pak Tua!

Pada saat di kantor Dinas Koperasi, pelaku usaha mikro akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah