3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha mikro yang merasa sesuai dengan kriteria dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa segera mengunjungi kantor Dinas Koperasi.
Baca Juga: Ali Ngabalin Geram Hehamahua Samakan Jokowi dengan Firaun: Ngaca Dong Pak Tua!
Pada saat di kantor Dinas Koperasi, pelaku usaha mikro akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).