CATAT! Ini Kriteria Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu.
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 yang didapat senilai Rp1,2 juta dengan kriteria penerima tertentu. /Ekoanug/Pixabay

Baca Juga: Inilah 6 Camilan Sehat yang Dapat Dikonsumsi Anak-anak

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, berikut ini kriteria bagi pelaku usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan persyaratan khusus bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat uang BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sentil Roy Suryo yang Soroti Video Tata Cara Jokowi Wudhu, Gus Nadir: Kritik Kebijakannya, Jangan Kayak Gini!

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkopukm, berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah