Baca Juga: Inilah 6 Camilan Sehat yang Dapat Dikonsumsi Anak-anak
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, berikut ini kriteria bagi pelaku usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan persyaratan khusus bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat uang BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkopukm, berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP