Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 20 April 2021, 02:15 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Bantuan UMKM melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kembali bergulir pada 2021.

Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai tambahan modal usaha.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PGI Sarankan Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan Saja, Gus Umar: Yang Dihina Junjungan Kami, Nabi Muhammad SAW

Diketahui, bantuan UMKM BPUM 2021 memang cukup diminati masyarakat, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan Kartu Prakerja.

Sejumlah masyarakat penerima bantuan Kartu Prakerja bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mengacu pada syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ketua PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Christ Wamea: Ngawur, Penista Agama Harus Dipenjarakan

Baca Juga: Penasaran dengan Joseph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Kasih Tau Kalau Ada yang Lihat, Mau Nyai Ajak Ngopi di Polda

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tak Terima Nabi Muhammad Dihina, Gus Umar: Seluruh Umat Islam Marah karena Nabi Kami Dihina, Kecuali JIL

Dengan begitu, jika mengacu pada syarat tersebut, maka tidak ada syarat yang melarang masyarakat penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mencoba melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Namun, masyarakat penerima Kartu Prakerja juga harus memenuhi syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021 tersebut.

Baca Juga: Tertantang oleh Ucapan Yahya Waloni, Dewi: Nyai Dampingi Teman Nonmuslim yang Keberatan dengan Ustaz Abal-abal

Baca Juga: Minta Agar Joseph Paul Zhan Diabaikan, Said Didu ke Ketua PGI: Mohon Maaf, Nabi dan Agama Kami Dihinakan

Baca Juga: Soal Dahnil Anzar Sentil Habib Rizieq, Tifatul Sembiring: Kira-kira HRS Berjuang untuk Pribadi atau Umat?

Adapun syaratnya yakni di antaranya, masyarakat penerima Kartu Prakerja harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi layanan pengaduan bantuan UMKM BPUM 2021 berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Setuju Era Soeharto Hampir tak Ada Penista Agama karena Komunis Tidak Berdaya, Haikal Hassan: Bener Juga

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x