Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 20 April 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 kembali salurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, pemerintah menagupayakan banpres BPUM dapat diberikan kepada 24 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jawab Telak Somasi Terbuka Partai Demokrat Pimpinan AHY, Kubu Moeldoko: Satu Dagelan Konyol

Selain itu, banpres BPUM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.

Namun, berbeda dari tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta, banpres BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Makin Panas! Partai Demokrat Pimpinan AHY Layangkan Somasi Terbuka pada Kubu Moeldoko, Kenapa?

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.

Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima Banpres BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Baca Juga: Kaya Serat dan Miliki Kandungan Air yang Banyak, Simak 4 Alasan Ubi Direkomendasikan Jadi Menu Diet Harian

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pendaftaran Banpres BPUM 2021

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 20 April 2021

Cara Daftar Banpres BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei 2021, Mulai Besok Diperluas ke 5 Provinsi Baru

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Minta Agar Joseph Paul Zhan Diabaikan, Said Didu ke Ketua PGI: Mohon Maaf, Nabi dan Agama Kami Dihinakan

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan banpres BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan Pengaduan Banpres BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait banpres BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: 3 Nama Besar Striker yang Tengah Diincar Manchester United untuk Bursa Transfer Musim Ini

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x