Belum Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Lakukan Ini Agar Uangnya Langsung Masuk Rekening

- 20 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta /Instagram.com/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Bagi pelaku usaha mikro yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta, lakukan hal-hal berikut agar uangnya segera masuk rekening.

Pemerintah kembali mengucurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat di masa sulit seperti sekarang ini.

Baca Juga: Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan hingga Rp1 Juta

Para pelaku usaha mikro yang sudah sesuai dengan persyaratan dan kriteria, berhak mendapatkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Berikut ini persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Menang Agregat dari PSS Sleman, Persib Bandung Akan Bertemu Persija di Final Piala Menpora 2021

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut ini

Sementara, pemerintah telah menetapkan kriteria pelaku usaha mikro sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, berikut kriterianya:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,  atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Bela Pernyataan Dahnil Anzar tentang Habib Rizieq, Ferdinand: Strategi Komunikasi Politiknya Sudah Benar

Pelaku usaha mikro yang dirasa sudah memenuhi persyaratan dan kriteria sesuai yang telah ditentukan, segera mengajukan diri ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten tempat Anda tinggal atau tempat tinggal usaha Anda.

Berikut ini cara mengajukan permintaan untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut ini

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 20 April 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 24.00 WIB

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

g. Bidang Usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 20 April 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 24.00 WIB

Perlu diketahui, masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, dan langsung bisa dicairkan di Bank BRI, Bank BNI, dan Kantor Pos terdekat tanpa dipungut biaya sepeserpun.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah