5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Untuk melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki tentunya harus memiliki izin.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang usahanya belum memiliki perizinan berusaha, dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online.
Baca Juga: Pemerintah Akan Sediakan 1,2 Ribu Formasi Calon Aparatur Sipil Negara 2021, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).
Cara Registrasi Akun OSS
1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.