Simak sejumlah hal berikut yang menyebabkan Anda tidak lolos menjadi penerima dan tidak berhasil mendapatkan BPUM 2021.
1. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
2. Tidak memiliki Usaha Mikro, atau usaha mikro yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).
Baca Juga: Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya
3. Anda merupakan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Anda sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Tidak mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BPUM 2021.
Sejumlah hal tersebut merupakan bagian dari syarat penerima BPUM 2021. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka Anda tidak bisa mendapatkan BPUM 2021.
Namun, jika Anda sudah merasa sesuai dengan syarat penerima tetapi tidak juga mendapatkan BPUM 2021, maka Anda bisa menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM setempat.