PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tambahan modal usaha melalui banpres usaha mikro (BPUM) 2021.
Melalui BPUM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
BPUM 2021 merupakan program bantuan dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Masyarakat bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Atau bias melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bagi masyarakat yang sudah mendaftar BPUM 2021, bisa mengecek apakah lolos terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.
Jika ternyata tidak berhasil lolos menjadi penerima BPUM 2021, kemungkinan ada sejumlah penyebab yang membuat Anda gagal lolos.