Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 dengan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 3 Mei 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi dana BPUM.
Ilustrasi dana BPUM. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih terus bergulir pada tahun 2021.

Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini, ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro guna bangkit dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Akui Takut dan Gemetar Lihat Polisi, Adhie Massardi: Kebayang Teman-teman yang Ditangkap, Keadaan Diborgol

Untuk mendapatkan BPUM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa mengajukan pendaftaran melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021, segera melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

Hal tersebut harus dilakukan agar bisa mencairkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Dalam penyaluran BPUM 2021, Kemenkop UKM turut bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Salahkan Anies Soal PNS Dishub DKI Bolos Setahun tapi Tak Dipecat, FH: Usai Ketangkap Jual Sabu, Baru Diproses

Pihak BRI menyampaikan, sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pendaftar diimbau mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan NIK KTP melalui e-form yang disediakan BRI.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI.

Baca Juga: Teroris Papua Dipukul Mundur, Bambang Soesatyo: Rebut Hati dan Pikiran Masyarakat Cara Terbaik

Cara Cek Penerima BPUM 2021

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pada 2030, Bulan Ramadhan Akan Berlangsung 2 Kali Dalam Setahun

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Adapun syarat dokumen untuk pencairan BPUM 2021 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Fadli Zon Bersikeras Munarman Bukan Teroris, Muannas: Ngaco Bener, Tidak Ngerti Hukum Teriak Tidak Percaya

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima BPUM 2021 tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Meski Munarman Ditangkap, Kabarnya Mahfud MD yang Masuk Penjara, Simak Fakta Sebenarnya

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM 2021 di BRI.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Meski Munarman Ditangkap, Kabarnya Mahfud MD yang Masuk Penjara, Simak Fakta Sebenarnya

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x