Perlu diingat, pihak Kementerian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran, dan pencairan uang bantuan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun alias hanya bisa dicairkan oleh pemilik usaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.
Dan golongan yang berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini hanya kepada pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain memastikan keberlanjutan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta, teten pun mengatakan pemerintah melanjutkan subsidi bunga yang dinilai sudah tepat untuk memastikan UMKM tidak terjun bebas, bertahan, dan mulai pulih sejalan dengan membaiknya daya beli tersebut.
Ia menambahkan, pada tahun ini pemerintah juga memberikan dukungan akses pembiayaan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp250 triliun yang ditingkatkan menjadi Rp285 triliun.
Kemudian bagi Anda yang telah mendaftarkan usaha dan ingin mengecek status pencairan dana BPUM dapat menggunakan eform.bri.co.id/bpum.
Adapun cara mudah untuk cek BLT UMKM BPUM via eform.bri.co.id/bpum hanya pakai NIK dan KTP adalah sebagai berikut.
1. Buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi nomor KTP yang sudah terdaftar.