Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 BRI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 10 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021. /Instagram/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membuka bantuan UMKM BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Target penerima bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan, hingga awal Mei 2021, bantuan UMKM BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Sempat Berubah, Puan: Kami di DPR Dengar Suara Rakyat yang Minta agar Diperjelas

Bantuan UMKM BPUM 2021 ini tujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan pendaftaran bantuan BPUM 2021.

Melalui bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan UMKM BPUM 2021 di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar menjadi penerima penerima bantuan UMKM BPUM BPUM 2021.

Baca Juga: Minta Eks Waketu FPI Aceh Ditangkap Kayak Munarman, Husin: di Video Jelas Ia Eksploitasi Anak Buat Mati Syahid

Untuk lebih jelasnya, bisa lihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara cek BPUM 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima bantuan UMKM BPUM BPUM 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan bantuan UMKM BPUM BPUM 2021.

Adapun syarat pencairan BPUM 2021 khusus di BRI, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ditlantas Catat 7.525 Sepeda Motor Diputar Balik Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021

Cara Mencairkan BPUM di BRI

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Pencairan BPUM 2021 ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Nyinyirin Guru Besar dan Akademisi, Henry Subiakto Disemprot Said Didu: Tak Pantas Lagi Pegang Gelar Profesor!

Syarat Dokumen Mencairkan BPUM di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Febri Sebut OTT Kasus Besar Selamatkan Muka KPK, Ferdinand: Gak Usah Banggakan yang Tidak Patut Dibanggakan

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM 2021, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Febri Sebut TWK Jangan Dikerdilkan dengan Pertanyaan Kontroversi, Ferdinand: Agar Tidak Kontroversi, Mundur!

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Febri Sebut TWK Jangan Dikerdilkan dengan Pertanyaan Kontroversi, Ferdinand: Agar Tidak Kontroversi, Mundur!

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x