Menurut penuturannya, pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Ia menjelaskan bahwa BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.
“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” kata LaNyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: BNPT Pastikan 5 Nama yang Masuk DTTOT Papua Berikut Akan Diperlakukan Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018
Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut adalah 6 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM program Banpres Produktif.
4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.