5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bila telah memenuhi syarat, maka Anda dapat mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa mengajukan diri ke pengusul dengan membawa dokumen berikut.
1. Fotokopi e-KTP.
Baca Juga: Rekonstruksi Wajah Mumi Berusia 3.500 Tahun, Para Ilmuwan Berhasil 'Hidupkan' Kembali Mumi Nebiri
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.***