Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id untuk Daftar BLT UMKM BPUM 2021

- 28 Mei 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro masih berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Sebab, pengajuan BLT UMKM BPUM 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Untuk diketahui, target penerima BLT UMKM BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Pria Asal Zimbabwe Berpuasa Selama 40 Hari 40 Malam karena Pecaya Tuhannya Akan Memberikan Lamborghini

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan, hingga awal Mei 2021, BLT UMKM BPUM baru disalurkan kepada 8,6 juta penerima.

Dengan demikian, masih terdapat cukup banyak kuota BLT UMKM BPUM 2021 yang tersisa dan belum tersalurkan bantuan.

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021, berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan tersebut sebelum penutupan pengajuan, 31 Agustus 2021.

Melalui BLT UMKM BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

Seperti yang telah dijelaskan, bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dan memiliki izin.

Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar BLT UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Tak Blokir Klaim Covid-19 Buatan Manusia, Facebook Merubah Kebijakan

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

Baca Juga: Mengenal 7 Tujuh Kelompok Teroris Papua, Sebagian Pimpinan Goliat Tabuni dan Lekagak Telenggen

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Bantuan UMKM BPUM Tahap 3 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

Baca Juga: Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Rp60 Miliar, Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Baca Juga: Soal Vonis Habib Rizieq, Rocky Gerung Singgung Menteri Kabinet: Separuh Kena Covid-19, Sisanya Kena 'Stupid'

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Login banpresbpum.id BNI Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Login banpresbpum.id BNI Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah