Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

- 29 Mei 2021, 10:25 WIB
 Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta.
Ilusrasi Banpres Produktif BPUM UMKM Rp1,2 Juta. //Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm//

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM terus berlanjut.

Kini setelah menyalurkan tahap pertama dan kedua pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Kemenkop UKM akan menyalurkan tahan ketiga.

Pada tahap ketiga ini pemerintah akan menyalurkan kepada 1,2 juta pelaku usaha dari target awal yaitu 9,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Pengamat Politik Sarankan Connie Rahakundini Bakrie Bongkar Dugaan Mafia Alutsista Melalui Partai Politik

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengan, Teten Masduki menyebutkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 8,6 juta.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisasi 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ujarnya dikutip Pikranrakyat-Depok.com dar Antara pada 20 Mei 2021.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: BNPT Sebut Tokoh Agama Adalah Garda Terdepan dalam Tindakan Pencegahan Penyebaran Ideologi Radikal dan Teroris

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom, Gus Umar: Cocok, Bentar Lagi Lucinta Luna Nyusul Jadi Komisaris BUMN

Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.

1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar

4. Klik ‘Proses Inquiry’.

Baca Juga: Sebut Jika Mau Adil, Buka Lembar Jawaban TWK KPK ke Publik, Gus Umar: Pertanyaan TWK seperti Penyidik ke Napi

Jika kalian termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM maka hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Sedangkan jika kalian tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah