BLT Ibu Rumah Tangga Kembali Cair Juni 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

- 3 Juni 2021, 19:58 WIB
Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Hendra Nurdiyansyah/Antara

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Dibuka Dalam Waktu Dekat, Segera Persiapkan Dokumen Wajib Berikut Ini

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

Pencairan uang BLT ibu rumah tangga BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dengan begitu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT bisa melakukan pencairan uang bantuan di atm atau bank penyalur yang telah ditentukan.

Selain itu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Seorang Pria di Thailand Selamatkan Kecoa yang Terinjak di Jalanan dengan Membawanya ke Dokter Hewan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x