PR DEPOK – Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat Indonesia.
Syarat wajib agar Anda bisa mendapatkan bansos 2021 yakni dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan memiliki KKS, Anda dapat menerima bansos reguler maupun khusus Covid-19.
Perlunya KKS tertuang dalam Permensos Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
KKS adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu.
PMKS tersebut antara lain yakni penyadang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan/bansos dan berada di dalam panti/Lembaga Kesejahteraan Sosiak (LKS).
Kemudian juga gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tempat tinggal tak layak huni, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), serta bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut